Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan ada dua golongan warga terdampak yang mendapat bantuan yakni golongan yang terdata DTKS dan warga non DTKS.
Berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga Sabtu (4/4/2020), 40 ribu tenaga kerja dirumahkan dan 3 ribu lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ombudsman RI Perwakilan Banten membuka posko pengaduan online untuk mendorong masyarakat melapor jika temukan maladministrasi kebjakan penanganan COVID-19.
Pandemi virus Corona sudah membuat dunia usaha babak belur. Bagi mereka yang tidak kuat akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.