detikNews
Kabulkan Gugatan Novanto, MK Putuskan Bukti ITE Hanya Boleh Diminta Polisi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya. Namun putusan MK tidak berlaku surut.
Rabu, 07 Sep 2016 15:16 WIB







































