Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Begini pertimbangan majelis hakim.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun. Wawan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Siapa bilang pipa paralon bekas pembuatan sumur bor tak bermanfaat. Terbukti di tangan 2 remaja di Kota Probolinggo, paralon bekas disulap lampu hias cantik.
Baru-baru ini artis FTV Hana Hanifah tersandung dugaan prostitusi heboh dibicarakan. Psikolog ungkap kemungkinan pria rela rogoh puluhan juta untuk seks.