Ketua KPK Firli Bahuri kembali absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya sudah melaporkan seluruh harta kekayaan dalam LHKPN, termasuk terkait uang sewa rumah rehat tersebut.
"Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Pria bernama Khaidar dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir.
KPK mengirim surat kepada Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.