Kuasa hukum KPU selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 mengatakan gugatan pemohon Anies-Cak Imin semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar," kata Otto Hasibuan di gedung MK.