detikNews
Membaca Lagi Putusan MK yang Mengukuhkan Pasal Penistaan Agama
Meiliana dihukum 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan. Ia dikenakan Pasal 156 KUHP. Beberapa pihak meminta pasal terkait dihapus.
Jumat, 24 Agu 2018 08:36 WIB







































