detikNews
Pengamat: Selesaikan Dulu di Mahkamah Agung
Gugatan 42 ahli waris almarhum Patinggi terhadap Pemprov Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, seharusnya menunggu putusan dari Mahkamah Agung mengenai kasus yang sama.
Selasa, 25 Nov 2008 08:14 WIB







































