Perusahaan leasing pesawat regional terbesar di dunia, NAC buka suara terkait keputusan PT Garuda Indonesia yang memutuskan untuk mengakhiri kontrak dengannya.
Penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi Kerajaan Arab Saudi yang telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.
Melalui aturan tersebut ada pekerjaan yang boleh menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja bisa dikontrak selama maksimal 5 tahun.