detikNews
Bunuh Bayinya, PRT Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara di Malaysia
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun pada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. TKI tersebut didakwa membunuh bayinya yang baru dilahirkan.
Sabtu, 29 Mar 2014 13:54 WIB







































