Entah apa yang ada di benak dua pegawai koperasi simpan pinjam di Lamongan ini. Maksud hati menagih angsuran, mereka malah mencuri burung piaraan milik nasabah.
JPU Kejari Kabupaten Mojokerto bisa menuntut hukuman mati pada empat tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran mayat. Aksi keji mereka diduga terencana.