KPK mengungkap kode '7 batang' di kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK mengungkap alasan munculnya kode 7 batang tersebut.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan Rp 7 miliar. Kasus ini berawal dari permintaan fee 5%.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan. Total uang yang diamankan mencapai Rp 1,6 miliar, termasuk uang asing dan rupiah.
KPK menetapkan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam OTT di Riau. Total uang yang diamankan dalam OTT ini sebesar Rp 1,6 miliar.
Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK. Dugaan korupsi ini melibatkan fee proyek besar.