Kebijakan BI untuk mendorong pemulihan sektor properti di tengah masa pandemi memperoleh sambutan positif, baik dari institusi perbankan maupun dari masyarakat.
OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.