detikNews
Penyidik Polda Metro AKP Anang Dibui 6 Tahun karena Tilep Uang Sitaan
Penyidik Polda Metro Jaya AKP Anang Susanto dihukum 6 tahun penjara. Anang terbukti korupsi dan mencuci uang barang bukti sitaan Rp 3,5 miliar di kasus yang tengah ditanganinya.
Rabu, 18 Des 2013 13:20 WIB







































