detikNews
Perawat Suntik 'Vaksin Kosong' Dijerat UU Wabah, Terancam 1 Tahun Penjara
Perawat yang menyuntikkan 'vaksin kosong' ke warga di Pluit, jadi tersangka. Dia dijerat UU Wabah dan Peyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Selasa, 10 Agu 2021 14:59 WIB