Kejagung mengusut dugaan pidana khusus terkait pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Pihak Kejaksaan Agung mengatakan Jaksa Pinangki mengajak Andi Irfan Jaya ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk temui Djoko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa MA.
Kejagung memastikan bahwa Anita Kolopaking ikut menerima suap terkait pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra. Besaran suap itu sekitar Rp 500 juta.
Dirdik Jampidsus, Febrie Adriansyah menyebut salah satu perantara Pinangki-Djoko Tjandra yang diduga meninggal termasuk saksi kunci untuk mengusut aliran dana.