Rumitnya birokrasi serta kurangnya perhatian dari negara terhadap korban peradilan sesat disinyalir sebagai faktor penyebab ganti rugi tak kunjung dilaksanakan.
Dua pengamen yang menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar. Lalu bagaimana tanggapan Polda?