Setelah Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 banyak pihak yang menafsirkan berbeda-beda. Ada yang menafsirkan bahwa Putusan tersebut cenderung melegalkan LGBT.
Persoalan zina dan LGBT menutup akhir tahun 2017 ini. Melalui putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bulan-bulanan di media sosial.
MK menyatakan kewenangan kriminalisasi LGBT ada pada tangan DPR-pemerintah. Seluruh hakim konstitusi memahami fenomena yang terjadi terkait homoseksual.
MK menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo. Sebab kewenangan itu ada di tangan Pemerintah-DPR. PKS pun akan berjuang melalui revisi KUHP di DPR.
Empat pegawai PLN itu bertugas di PLN Jambi dan Sumsel. Keempatnya tak lain rekan penggugat aturan larangan menikah dengan rekan sesama kantor, Jhoni Boetja.