Meski diimbau dibayar penuh, pengusaha di beberapa sektor mengaku masih belum mampu membayar THR secara penuh, dan mengajukan untuk dicicil. Apa alasannya?
Kalangan buruh menuding UU Cipta Kerja yang bentuknya Omnibus Law telah dipelintir oleh sekelompok menteri. Undang-undang ini disebut hanya pro pada pengusaha.