detikNews
Kejaksaan Diperbolehkan Terima Hibah, Asal Bukan Uang
Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pihak Kejaksaan menerima hibah dari pihak lain. Asalkan, hibah tersebut tidak berupa uang.
Jumat, 11 Nov 2011 21:13 WIB







































