Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memblokir data bila warga tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember. Apa dampaknya bila data diblokir?
Sederet kasus terkait e-KTP, termasuk tercecernya ribuan e-KTP di Duren Sawit murni tindak pidana. Peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2019.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan apa empat peristiwa terkait e-KTP yang masuk dalam kategori tindak pidana murni. Tak terkait Pemilu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan kasus tercecernya e-KTP di Duren Sawit harus jadi perhatian pemerintah. Bamsoet meminta Komisi II DPR memanggil mendagri.