detikNews
Kirim Pesan Makian, Pria di UEA Didenda Hampir Rp1 Miliar
Hati-hati mengirimkan kata-kata makian melalui aplikasi WhatsApp di Uni Emirat Arab (UEA). Apabila yang menerima kata-kata itu memperkarakannya ke jalur hukum, sang pengirim bakal didenda US$68.000 atau Rp908 juta.
Rabu, 17 Jun 2015 15:09 WIB







































