Pengadilan banding federal AS pada Jumat (29/8) memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump secara global adalah ilegal.
Pengadilan banding menangguhkan putusan yang membatalkan tarif Trump. Pemerintah beralasan penghentian kebijakan ini bisa mengancam keamanan nasional AS.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah melakukan negosiasi ulang penetapan tarif impor Amerika Serikat atas Indonesia sebesar 19%.
OJK bilang stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia terjaga di tengah ketidakpastian global. Sektor perbankan dan pasar modal tetap positif meski ada tekanan.