Presiden Trump mengusulkan tarif global 15% setelah Mahkamah Agung membatalkan pajak impor. Ia berencana menggunakan otoritas hukum baru untuk menerapkannya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pembelian minyak dan gas dari Amerika Serikat (AS) bukan menambah volume impor, namun menggeser kuota dari negara lain.