Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengajuan pinjaman melalui Fintech P2P Lending atau pinjol. Masyarakat hanya boleh ngutang di 3 aplikasi pinjol.
Bagi yang punya piutang, apakah boleh menagih dengan jalur pidana. Tapi bagi yang punya utang, ketakutan bila telat bayar utang bisa dipenjara. Mana yang benar?