MA menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun.
Siang ini sejumlah seniman dari berbagai daerah melayat di ke rumah Cak Diqin di Boyolali. Ada Kirun, Endah Laras, Abah Lala, dalang Wartoyo, dan lainnya.
MA menyunat vonis Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. Adapun hukuman pidana badan yaitu 16 tahun bui.