Dua terdakwa kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, didakwa menyuap Rp 3,7 miliar.
Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Wahyu Gunawan, membantah pernah mengancam pengacara Marcella Santoso terkait pengurusan perkara tersebut.