Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, telah mencabut laporan dugaan penganiayaan.
Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, membuat surat terbuka. Dalam suratnya, Napoleon berbicara soal akidah, dan menyatakan siap bangkit.
Hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Kasus hukum menjerat Irjen Napoleon bertambah. Dia baru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan TPPU hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.