Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan akan divonis terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Dalam pledoinya, Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, menyebut dirinya dijadikan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan voting, bukan dengan alat bukti.
Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.