detikNews
Saksi Ahli: Penunjukan Langsung Proyek Alkes Salahi Ketentuan
"Penyedia barang/jasa adalah penyedia tunggal, nilainya di bawah Rp 50 juta, penanganan darurat yang tidak bisa ditunda dan untuk kepentingan masyarakat, dibolehkan penunjukan langsung," kata Direktur LKPP, Setya Budi.
Senin, 15 Jul 2013 16:25 WIB







































