detikJatim
Polisi Tetapkan Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Jadi Tersangka
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Selasa, 04 Nov 2025 14:15 WIB







































