Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembangunan kampung susun ini tidak melanggar peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta. Ini alasannya.
Keputusan Anies kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, Anies dinilai kecolongan soal rekomendasi TACB dalam surat izin Formula E ke Kemensetneg. Kok Bisa?