"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," kata Tessa.
Sidang gugatan perdata yang diajukan mantan terpidana, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, digelar di Pengadilan Negeri Bogor.
Penyidik KPK AKBP Rossa digugat oleh mantan terpidana kasus suap Harun Masiku. Sejumlah mantan penyidik KPK pun menemani Rossa menjalani sidang tersebut.