detikNews
Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli
            Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pungli. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50%.         
         
            Senin, 11 Nov 2024 13:03 WIB         
      
 
 
 
 






































