Pengadilan Korsel membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan parlemen. Putusan ini memungkinkan pembebasan Yoon.
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol hadir di pengadilan untuk menghadapi dakwaan menghasut pemberontakan. Ia adalah presiden Korsel pertama yang diadili kasus pidana.