Peringatan untuk masyarakat yang berniat membeli kendaraan bermotor. Polres Blitar mengungkap banyak kendaraan yang berhasil dijual melalui medsos itu bodong.
"Jika ternyata plat nomor dan STNK itu dipalsukan, maka Komisi III minta agar soal ini diproses hukum secara pidana berdasarkan KUHP dan UU Lalin," kata Arsul.
Sindikat pemalsuan BPKB dan STNK yang beroperasi di Lamongan, dibongkar. Tak hanya memalsukan, mereka juga memalsukan nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor.
Polisi menjerat Adi dengan pasal berlapis, salah satunya penadahan (Pasal 480 KUHP), setelah aksi banting-banting motor karena tak terima ditilang polisi.