Kejari Kabupaten Bogor memberi restorative justice kepada penadah motor hasil curian di Kecamatan Ciseeng. Sementara, kasus pencuriannya tetap diproses.
Delapan mahasiswa dan alumni Unila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama Wijaya. Penyidikan terus berlanjut.