KPK menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Dokumen ekstradisi agar Paulus Tannos segera dibawa ke Indonesia pun sedang disiapkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menunggu proses persidangan di Singapura terhadap Paulus Tannos sebelum melakukan ekstradisi.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri ikut berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemulangan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Paulus Tannos sedang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanannya di Singapura. KPK menjelaskan proses itu mirip seperti gugatan praperadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos akan selesai pekan depan. Ekstradisi ini pertama kalinya dilakukan RI-Singapura.