Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sosialisasikan penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan kepada nelayan yang tengah melaut di Kepulauan Seribu.