Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim belum bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem Makarim akan menyiapkan langkah selanjutnya usai gugatan praperadilan ditolak. Pihak Nadiem akan membawa dua alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa menyebut Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.