Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengajukan gugatan terhadap status tersangka.
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim didakwa rugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim belum bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem Makarim akan menyiapkan langkah selanjutnya usai gugatan praperadilan ditolak. Pihak Nadiem akan membawa dua alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa menyebut Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.