detikSumut
Vonis Ringan untuk Bupati Pasaman yang Terbukti Kampanye di Musala
Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta karena kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran ini melanggar UU Pemilu.
Sabtu, 21 Des 2024 08:00 WIB