Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta aplikator menjelaskan perbedaan tafsir potongan 8% untuk ojek online, setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko bertanya terkait banpres Rp 4 triliun untuk perlintasan kereta. Menhub Dudy Purwagandhi memastikan banpres tak masuk DIPA 2026.
Layanan taksi online asal Vietnam itu akan dievaluasi Kementerian Perhubungan karena diduga menjadi penyebab kecelakaan maut kereta api di Bekasi, Jawa Barat.