Menyimak kronologinya sampai akhirnya masalah minyak goreng berujung ke penetapan Dirjen PLN Kemendag dan 4 pengusaha sebagai tersangka mafia minyak goreng.
Kejati DKI sempat menyebut kasus ekspor minyak goreng yang melawan hukum oleh PT AMJ & perusahaan lain bukan korupsi. Kini, Kejati DKI mengusut lagi kasus itu.
Kejagung menetapkan 3 orang pegawai Bea-Cukai Semarang dan Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus mafia pelabuhan penyalahgunaan Fasilitas kawasan berikat.
Jaksa Kejati DKI menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Bea-Cukai karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan.