KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan Rp 7 miliar. Kasus ini berawal dari permintaan fee 5%.
Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK. Dugaan korupsi ini melibatkan fee proyek besar.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan. Total uang yang diamankan mencapai Rp 1,6 miliar, termasuk uang asing dan rupiah.