LP3ES menilai pemerintah mengeluarkan sejumlah blunder pernyataan selama pandemi virus Corona. Pernyataan-pernyataan itu dikeluarkan sejak akhir Januari lalu.
Pada 2016, istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran pernah menggugat ke MK dan menang. Kemenangannya mengunci jaksa tak bisa ajukan peninjauan kembali (PK).
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan agar para petahana yang ingin maju lagi di Pilkada 2020 tidak memanfaatkan program penanganan Corona untuk pencitraan diri.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta MK memberikan peringatan kepada KPU soal aturan mantan terpidana korupsi boleh nyaleg tanpa jeda 5 tahun.
Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan lainnya mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor untuk masuk bursa Pilkada. MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK.