Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 15 miliar.
MA menyunat pidana eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hukuman Anang berkurang dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Budi Arie Setiadi ditunjuk Jokowi sebagai Menkominfo sebagai pengganti Johnny G. Plate. Ia mengungkapkan prestasi menjadi Menkominfo dalam setahun terakhir.
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari JPU masih belum siap.
Sidang putusan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.