Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan kasus korupsi.
MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
BPA Kejagung serahkan aset rampasan korupsi berupa tanah dan bangunan ke Jampidsus. Aset ini akan digunakan untuk mendukung operasional penanganan korupsi.
Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan isu dugaan perundungan di SRMA 40 Ambon adalah kesalahpahaman. Semua pihak telah mengklarifikasi dan tidak ada kekerasan.