Masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas jual dan beli tanah di kawasan IKN, khususnya yang berada di lingkup sembilan wilayah perencanaan.
Masyarakat kini harus menawarkan tanah di IKN kepada Otorita IKN sebelum menjualnya. Aturan baru ini diatur dalam Perka Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025.