Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yamg mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 2 tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ke Kejari Medan. Tersangka kasus Binomo itu akan segera disidangkan.
Beredar video di TikTok yang memperlihatkan Indra Kenz bebas dari penjara. Hal itu membuat Indra menulis surat terbuka dan membantah video yang beredar itu.
Polri mengungkap, di salah satu bar milik Indra Kenz di PIK, Jakarta Utara, tertulis nama Vanessa Khong. Namun masih diselidiki aliran dana di bar tersebut.