Natalia Rusli, terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Natalia Rusli resmi menghuni Rutan Pondok Bambu per hari ini.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kinerja bidang tindak pidana umum. Ia menyinggung kasus yang menarik perhatian publik saat rapat Komisi III DPR.
Natalia Rusli mengklaim kembalikan lawyer fee ke eks klien Rp 45 juta. Tapi, polisi menyebutnya bahwa uang tersebut adalah nilai kerugian eks klien Natalia.
Industri asuransi di Indonesia berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Hal itu terjadi karena banyaknya perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah.